Pada bagian “Relasi Kekuasaan & Korupsi”, KPK menyoroti bahwa jabatan, kewenangan, fasilitas, dan privilege sering kali menjadi titik rawan penyalahgunaan kekuasaan.
BACA JUGA:Polres Muba Ungkap Hasil Operasi Sikat Musi 2025: 85 Kasus Terbongkar, 95 Tersangka Diamankan
BACA JUGA:Tingkat Cipta Kondisi Polsek Bayung Lencir KRYD
Bentuk-bentuk korupsi di daerah umumnya dipicu oleh: Janji politik balas budi, Konflik kepentingan dalam jabatan, Penempatan kroni, Penggunaan APBD untuk kepentingan pribadi, Perizinan dan suap, Campur tangan keluarga dalam pengambilan keputusan.
Pimpinan KPK RI, Dr. Johanis Tanak SH, M.Hum, menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan kekuasaan dijalankan secara bersih.
“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely. Karena itu, kuncinya adalah integritas. Pemimpin yang berintegritas tidak hanya berbicara tentang antikorupsi, tetapi memastikan setiap kewenangan tidak disalahgunakan,” ujar Johanis Tanak.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penindakan, tetapi juga memperkuat sistem agar peluang korupsi tertutup.
“Pemda dan DPRD adalah garda terdepan dalam mendorong pemerintahan daerah yang bersih. Perbaiki sistem birokrasi, pastikan pengadaan barang/jasa transparan, sederhanakan perizinan, dan yang paling penting: hilangkan konflik kepentingan.”
KPK juga meminta seluruh kepala daerah memperkuat komitmen untuk mencegah pola-pola rawan korupsi yang kerap muncul, terutama terkait politik balas budi, suap perizinan, dan intervensi keluarga dalam kebijakan publik.
Pada kesempatan itu, Bupati Muba HM Toha Tohet SH menyampaikan dukungan penuh terhadap arahan KPK RI.
"Pemkab Muba berkomitmen memperkuat intervensi MCP, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan pengawasan internal agar pelayanan publik semakin cepat, mudah, dan bebas dari praktik koruptif,"tandasnya.