PALEMBANG, PALPOS.ID - Sidang kasus penganiayaan berat yang menimpa Gery Putra Irawan akhirnya memasuki tahap krusial.
Dua terdakwa, George Arnolo M alias Josh dan Febri Andrian, dituntut hukuman 4 tahun penjara atas aksi pembacokan brutal yang menyebabkan korban mengalami luka serius di tangan kiri, siku kanan, hingga tusukan di belakang kepala.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Shanty Mariane, SH, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Afrizal Hady, SH, MH pada sidang yang digelar di PN Palembang, Rabu 19 November 2025.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum, sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
BACA JUGA:JPU Kejari OKI: Berkas Perkara Tersangka Rosi Telah P21, Minggu Ini Dilimpahkan ke Pengadilan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Lirik OKI Dituntut 5,5 Tahun Penjara
“Menuntut pidana penjara selama 4 tahun terhadap terdakwa George Arnolo dan Febri Andrian, dikurangi masa penahanan, serta memerintahkan kedua terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU dalam persidangan.
Kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara online tampak menunduk dan langsung memohon keringanan hukuman, seraya menyatakan penyesalan.
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda pleidoi (pembelaan) pekan depan.
Di luar persidangan, keluarga korban menyambut baik tuntutan jaksa. Orang tua Gery berharap majelis hakim memberikan putusan yang sepadan dengan penderitaan yang dialami putranya.
BACA JUGA:Dandim 0402/OKI Tegaskan Pengeroyok Kades Cahya Bumi dan Kakaknya Bukan Anggota Mereka
BACA JUGA:Diduga Oknum Anggota Keroyok Kades Cahya Bumi OKI dan Saudaranya Saat Tanyakan Penangkapan Warga
“Menurut kami tuntutannya sudah sesuai dengan apa yang dilakukan para terdakwa. Harapan kami hakim sependapat dengan jaksa,” ujar orang tua korban.
Dalam dakwaan JPU, peristiwa memilukan itu bermula Sabtu, 28 Juni 2025 pukul 22.30 WIB, di Jalan Balap Sepeda, depan Hotel Emeralin, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Saat itu, korban bersama rekannya, Erlangga, melintas dengan sepeda motor sebelum tiba-tiba disalip konvoi tiga motor berisi para pelaku.