PALEMBANG, PALPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pencegahan korupsi melalui Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Area Pengadaan Barang dan Jasa yang berlangsung di Griya Agung Palembang, Rabu (19/11/2025).
Sekda Sumsel, Dr. H. Edward Candra, hadir untuk memastikan komitmen Pemprov dalam mendukung agenda antikorupsi tersebut.
Rakor ini menjadi bagian dari rangkaian Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi di Wilayah Sumatera Selatan Tahun 2025.
Pengadaan barang dan jasa dianggap sebagai salah satu sektor paling rawan sehingga perlu pengawasan menyeluruh lintas lembaga.
BACA JUGA:Gubernur dan OJK Targetkan 100 Ribu Pengusaha Baru Untuk Program Sultan Muda
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Untung Wicaksono, menyampaikan bahwa dukungan pemerintah daerah sangat penting terutama dalam memastikan kelengkapan dokumen MCP sebagai alat ukur keberhasilan pencegahan korupsi.
Menurutnya, MCP tidak hanya berisi data, tetapi juga pedoman dan format kerja yang menjadi rujukan penguatan tata kelola. Ia berharap seluruh daerah dapat mencapai target kelengkapan sebesar 85 poin.
Kepala Perwakilan BPKP Sumsel, Supriyadi, menegaskan bahwa tata kelola adalah aspek fundamental dalam menciptakan pengadaan yang bersih.
Ia menyebut bahwa integritas proses PBJ sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
BACA JUGA:Sosialisasi Legalitas Ormas, Kemenkum Sumsel Dorong Kepatuhan dan Persatuan Bangsa
BACA JUGA:Perkuat Jejaring Perempuan! BKOW Sumsel dan Jatim Resmikan Kolaborasi Strategis 2025
“Perencanaan, pelaksanaan, apalagi pertanggungjawaban—yang paling utama itu adalah tata kelola,” ujar Supriyadi. Ia menekankan pentingnya keterlibatan APIP sebagai pengawas internal.
Ia juga mendorong pemerintah daerah mengimplementasikan SPIP secara terintegrasi sebagai upaya memperkuat pengendalian internal.
Selain itu, probity audit dinilai perlu dilakukan secara konsisten untuk memastikan transparansi.