PALEMBANG, PALPOS.ID - Wahyu Saputra terdakwa kasus KDRT berupa penelantaran Istrinya bernama Sindi Purnama Sari dalam keadaan sakit parah hingga berujung tewas didalam Kontrakan, nampaknya lepas dari jerat bayang- bayang vonis mati, usai mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A khusus.
Itu terungkap dalam sidang agenda putusan yang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Chandra Gautama SH MH yang bersepakat dan mufakat berdasarkan fakta di persidangan menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana selama 3 tahun penjara, Kamis 20 November 2025.
Vonis tersebut sangat bertolak belakang dengan Tuntutan Jaksa penuntut umum Kejari Palembang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan vonis Mati.
Terdakwa yang sebelumnya dibuktikan Jaksa dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP, oleh majelis hakim berdasarkan fakta di persidangan serta para saksi menyatakan terdakwa lebih tepat dijerat dengan dakwaan alternatif ketiga, yakni pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penelantaran hingga mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a.
BACA JUGA:Gasak isi ATM Majikan Hingga Rp500 juta, Bayu Dituntut 4 Tahun bui, Penadahnya Kebagian Setahun.
Namun, yang paling mengejutkan adalah salah satu pertimbangan hakim yang mencuri perhatian publik, majelis menyebut bahwa kesalahan dalam kasus tragis ini tidak sepenuhnya berada pada terdakwa, melainkan juga dipengaruhi oleh ketidakpedulian lingkungan sekitar, termasuk pemerintah setempat, terhadap kondisi korban dan keluarganya.
Hakim Chandra dalam pertimbangannya menyampaikan bahwa kasus penelantaran ekstrem seperti ini semestinya bisa dicegah apabila pemerintah dan aparat wilayah lebih aktif melakukan pemantauan sosial terhadap warganya.
Kondisi ekonomi keluarga terdakwa yang serba kekurangan, minimnya akses layanan kesehatan, serta lemahnya pengawasan sosial dianggap menjadi faktor yang turut memperburuk situasi hingga akhirnya merenggut nyawa Sindi.
“Seharusnya pemerintah tidak abai terhadap kesejahteraan masyarakat. Ketika ada warga yang hidup dalam kondisi tidak layak dan membutuhkan pertolongan, negara hadir.
BACA JUGA:Terbukti Edarkan Sabu Dua wanita ini Didenda 1 Milyar Dan Vonis 10 Tahun Penjara
BACA JUGA:Perkara Pembacokan Brutal di Jalan Balap Sepeda, Jaksa Tuntut Terdakwa 4 Tahun Penjara
Namun dalam kasus ini, lingkungan dan pemerintah pun tampak tidak berperan,” demikian salah satu petikan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Sementara itu, pihak JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding, mengingat dan menilai putusan hakim terlalu ringan bagi perbuatan yang mereka anggap keji dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Dalam tuntutan sebelumnya, JPU menilai Wahyu layak dihukum mati karena dianggap memenuhi seluruh unsur pembunuhan berencana.