Jaksa menyebut Wahyu dengan sengaja membiarkan istrinya hidup dalam kondisi mengenaskan selama berbulan-bulan, tidak memberikan perawatan medis, bahkan sempat memaksa korban berhubungan badan ketika kondisi fisiknya sudah sangat lemah.
BACA JUGA:JPU Kejari OKI: Berkas Perkara Tersangka Rosi Telah P21, Minggu Ini Dilimpahkan ke Pengadilan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Lirik OKI Dituntut 5,5 Tahun Penjara
Ketika keluarga dan warga akhirnya membawa Sindi ke RS Hermina Palembang, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Meski demikian, majelis hakim menilai situasi dan kondisi rumah tangga terdakwa tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh keterbatasan ekonomi dan kurangnya perhatian dari pihak-pihak yang seharusnya mampu mencegah tragedi ini.
Hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan, yakni bahwa terdakwa masih muda dan memiliki seorang anak yang masih membutuhkan pengasuhan.
Putusan ini, memicu perdebatan di masyarakat mengenai peran pemerintah dalam memantau kesejahteraan warga dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
Sementara proses hukum berlanjut di tingkat banding, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa tragedi sosial tidak muncul begitu saja, tetapi kerap kali merupakan puncak dari rantai persoalan struktural yang lebih besar.(vot)