Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit mobil Carry Tutura warna hitam BG 2344 LF, 1,5 ton buah sawit hasil curian dan pakaian dan sepatu boots yang digunakan saat aksi berlangsung
BACA JUGA:Rutan Baturaja Adakan Pemeriksaan Kesehatan Rutin Bagi Warga Binaan
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Guru PPPK di OKU Berhasil Diringkus
Kapolres OKU melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha perkebunan.
“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Para pelaku akan diproses berdasarkan Pasal 363 KUHP,” tegas Ipda Chandra. (len)