PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan Kabupaten Lembak Padang Ulak Mendapat Sambutan Positif.
Rencana pemekaran wilayah Bengkulu kembali menjadi perbincangan serius dan selalu menjadi pembahasan penting beberapa waktu ini.
Fokus dari pemekaran wilayah Bengkulu kali ini yakni usulan pembentukan Kabupaten Lembak Padang Ulak (LPU) yang akan memisahkan diri dari Kabupaten Rejang Lebong.
Usulan pemekaran wilayah Bengkulu ini sendiri berangkat dari usulan 7 kecamatan yakni Padang Ulak Tanding, Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu, Binduriang, Sindang Kelingi, Sindang Dataran, dan Kota Padang.
Dengan luas wilayah sekitar 828 km² dan populasi sekitar 86.000 jiwa per 2023, wacana pemekaran wilayah Bengkulu ini mendapat sambutan positif dari tokoh lokal, masyarakat, hingga akademisi.
Daerah hasil pemekaran wilayah Bengkulu ini akan memiliki ibu kota di Padang Ulak Tanding, serta diproyeksikan akan terbentuk dalam beberapa tahun ke depan.
Dan pemekaran wilayah Bengkulu dengan pembentukan Kabupaten Lembak Padang Ulak ini adalah jawaban atas tantangan geografis, demografis, dan kebutuhan masyarakat.
Langkah serius dan studi mendalam sedang dilakukan untuk mewujudkan pemekaran wilayah Bengkulu dengan pembentukan kabupaten daerah otonomi baru (DOB) tersebut.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan Kabupaten Bengkulu Barat Karena Merasa Terpinggirkan
Kabupaten Rejang Lebong kini membentang luas
Kabupaten induk, Rejang Lebong, dianggap terlalu luas sejak didirikan sehingga pelayanan publik dan pemerintahan tak merata.
Jarak jauh, infrastruktur terbatas, serta kebutuhan pelayanan yang makin tinggi menjadi alasan utama masyarakat meminta pemekaran.
7 kecamatan sebagai titik awal
Ketujuh kecamatan pengusul ini tersebar di wilayah tengah dan utara Rejang Lebong.