223 Pasangan Resmi Bercerai di Prabumulih, Jumlah Janda dan Duda Baru Kembali Bertambah

Selasa 25-11-2025,18:30 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Kategori ini mencakup berbagai bentuk konflik rumah tangga yang berulang, berat, dan tidak menemukan titik penyelesaian.

BACA JUGA:Usai Rolling 4 Kepala Dinas, Walikota Prabumulih Tunjuk Pelaksana Tugas

BACA JUGA:Produksi Capai 73 Ton, Polres Prabumulih Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Jagung

“Perselisihan terus-menerus itu bisa disebabkan hal-hal lain seperti KDRT, judi online, tidak menafkahi, faktor ekonomi, hingga perselingkuhan,” bebernya.

Banyak pasangan yang datang ke pengadilan mengaku sudah tidak lagi menemukan kecocokan, sering bertengkar, hingga minim komunikasi yang sehat. Ketika konflik berlarut-larut tanpa solusi, perceraian akhirnya menjadi pilihan terakhir.

Di antara berbagai faktor penyebab, judi online (judol) menjadi fenomena yang semakin mencolok dalam hubungannya dengan tingginya angka perceraian.

Meski dalam data formal hanya tercatat dua kasus perceraian langsung disebabkan judi online sepanjang 2025, fenomena di balik layar menunjukkan bahwa judol menjadi akar dari banyak konflik rumah tangga.

“Secara data formal, kasus perceraian yang langsung disebabkan oleh judi online pada tahun 2025 tercatat dua kasus, sementara tahun 2024 sebanyak enam kasus,” ungkap Miftah.

Namun, ketika dilihat lebih jauh, mayoritas perkara yang dikategorikan sebagai perselisihan terus-menerus sebenarnya berawal dari perilaku anggota keluarga yang kecanduan judi online.

“Jika dipisahkan dari perselisihan terus-menerus, secara eksplisit memang hanya dua kasus. Tetapi mayoritas perselisihan terus-menerus itu disebabkan judi online dan diikuti faktor ekonomi,” terangnya.

Selain perselisihan dan judi online, perselingkuhan juga menjadi salah satu penyebab perceraian. Meski tidak mendominasi, Miftah menyebutkan bahwa sekitar 3 persen dari total perkara sepanjang 2025 disebabkan faktor ini.

Perselingkuhan, kata dia, umumnya terjadi akibat kurangnya komunikasi, lemahnya keharmonisan rumah tangga, atau adanya pihak ketiga yang masuk ketika hubungan sudah berada dalam kondisi tidak stabil.

Fenomena lain yang menarik perhatian adalah meningkatnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terlibat dalam perkara perceraian.

Sepanjang tahun 2025, PA Prabumulih mencatat belasan kasus perceraian yang melibatkan ASN dan PPPK. “Ada beberapa kemarin, ada belasan dari sekian ratus perkara yang masuk,” jelas Miftah.

Miftah menjelaskan bahwa perceraian yang melibatkan ASN memiliki regulasi khusus. ASN diwajibkan terlebih dahulu mengantongi izin dari atasan langsung sebelum mengajukan perceraian.

Aturan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mencegah tingginya angka perceraian di kalangan pegawai negeri.

Kategori :