Namun berbeda dengan ASN, proses administrasi perceraian bagi PPPK masih menemui hambatan karena belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang mengatur mekanisme izin perceraian bagi pegawai PPPK.
“Karena ada aturan kalau ASN harus ada izin atasan jika ingin bercerai, sedangkan PPPK belum ada juknisnya,” bebernya.
Ketiadaan aturan teknis ini membuat sebagian proses persidangan perceraian bagi PPPK menjadi lebih rumit secara administratif. (abu)