Bukman menekankan bahwa pendekatan kolaboratif ini harus terus diperkuat di semua satuan pendidikan. Menurutnya, banyak persoalan pendidikan muncul karena tidak adanya keselarasan antara tiga pilar tersebut.
BACA JUGA:Bakohumas Sumsel Resmi Dikukuhkan, Komitmen Jaga Citra Pemerintah dan Perangi Hoaks
BACA JUGA:Herman Deru : Pelabuhan Tanjung Carat Jadi Penentu Masa Depan KEK Tanjung Api-Api
Dengan menyatukan peran dan tanggung jawab, Indonesia dapat melahirkan generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap bersaing secara global.
Kekerasan Tidak Punya Tempat dalam Dunia Pendidikan
Salah satu poin paling penting dalam sambutan Bukman Lian adalah penegasannya bahwa dunia pendidikan modern tidak boleh memberi tempat bagi kekerasan dalam bentuk apa pun—baik kekerasan fisik, psikis, maupun verbal.
Ia mengingatkan bahwa praktik yang pernah dianggap lumrah pada masa lalu, seperti hukuman fisik, kini bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan dan peraturan perundangan.
“Dulu, mungkin pada zaman kolonial, kekerasan fisik dianggap hal biasa. Tapi sekarang tidak. Guru dan masyarakat harus sadar bahwa pendidikan tidak mengenal kekerasan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak sudah mengatur larangan kekerasan di sekolah. Tidak ada kategori yang membenarkan kekerasan terhadap anak, termasuk alasan mendisiplinkan siswa.
Karena itu, semua pihak harus paham batasan hukum dan menginternalisasikan nilai-nilai pendidikan yang humanis.
Bukman menekankan bahwa sekolah, guru, dan orang tua harus membangun komunikasi yang sehat, saling percaya, dan saling memahami.
Dengan demikian, potensi konflik dapat diminimalisasi, dan tindakan-tindakan yang mengarah pada kekerasan dapat dihindari sejak dini.
“Kita harus sosialisasikan perlindungan anak ini kepada seluruh orang tua, tenaga pendidik, hingga masyarakat luas. Pendidikan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.
PGRI Terus Memperjuangkan Regulasi Perlindungan bagi Guru dan Siswa
Dalam kesempatan ini, Bukman Lian juga mengungkapkan bahwa PGRI tengah memperjuangkan lahirnya regulasi baru yang semakin melindungi guru sekaligus tetap mengutamakan hak-hak siswa.
Menurutnya, perlu ada keseimbangan antara perlindungan profesi guru dan perlindungan anak agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan aturan di lapangan.