SEKAYU, PALPOS.ID - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Lais dan Unit Reskrim Polsek Bayung Lincir berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Ruswan (64) yang terjadi pada Sabtu, 22 November 2025, di Jalan Umum Simpang KUD, Dusun II, Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.
Pelaku yang bernama Rustam (51), warga Dusun II Desa Teluk Kijing I, sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat di wilayah Bayung Lincir untuk menghindari kejaran petugas.
Kapolsek Lais AKP Syawaluddin, SH, melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, SH, menjelaskan bahwa penangkapan berhasil dilakukan berkat penyelidikan intensif tim gabungan yang dipimpin oleh IPDA Daimon, S.H., M.H., IPDA Novian Thurela Wahyudi, S.H., dan AIPTU Saragih, S.H.
“Tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bayung Lincir dalam waktu 4×24 jam,” ujarnya.
BACA JUGA:Penguatan Kelembagaan dan Percepatan Pembangunan Gerai Koperasi di Desa dan Kelurahan
BACA JUGA:Heboh, Mayat Bayi ditemukan di Pinggir Sungai Musi
IPTU Hutahean menambahkan bahwa Unit Reskrim sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengidentifikasi Rustam sebagai tersangka, namun pelaku menghilang dari lokasi sesaat setelah kejadian. Ia akhirnya ditangkap pada Selasa (26/11/2025).
Dalam pemeriksaan, Rustam mengaku melakukan aksi keji tersebut karena merasa tersinggung terhadap korban terkait masalah penumpang ojek. Keduanya diketahui merupakan tukang ojek di pangkalan yang sama.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula ketika korban melaju dari arah Betung menuju Simpang KUD Desa Teluk Kijing III. Pelaku yang berada di belakangnya membuntuti korban hingga mendekati simpang.
Rustam kemudian berteriak meminta korban berhenti, namun Ruswan justru menambah kecepatan. Saat hendak berbelok menuju Simpang KUD, korban terjatuh dari motornya.
BACA JUGA:Tempat Wisata Kuliner di Sekayu yang Wajib dicoba Kontingen Poprov XV 2025
BACA JUGA:Generasi Hebat Muba Unjuk Daya Saing di Ajang Kuyung dan Kupek 2025
Tanpa ragu, pelaku langsung mendekati korban dan menusuknya berkali-kali menggunakan sebilah pisau hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Pelaku ini tersinggung dengan korban perihal penumpang. Jadi keduanya merupakan tukang ojek di pangkalan yang sama,” jelas Kasi Humas Polres Muba.
Atas perbuatannya, Rustam dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.