DPRD Prabumulih Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar RAPBD 2026

Rabu 26-11-2025,13:42 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Oleh karena itu, penyusunannya harus mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, dinamika ekonomi nasional, serta kebutuhan nyata masyarakat.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Pol PP dan Bendahara, Pemkot Prabumulih Kirim 44 ASN Ikuti Latsar dan Diklat BPSDM Sumse

BACA JUGA:Kakanwil Ditjen PAS Tinjau Lahan Hibah Walikota Arlan untuk Pembangunan Lapas Prabumulih

Dalam nota pengantarnya, Walikota Arlan memaparkan proyeksi angka pendapatan dan belanja daerah yang menjadi dasar penyusunan RAPBD 2026.

Orang nomor satu di kota Prabumulih ini menjelaskan bahwa Pendapatan Daerah tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp898.665.634.782,- terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp178.690.929.185, pendapatan transfer Rp719.974.705.597,-, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 0.

Sementara untuk belanja daerah  ditargetkan sebesar Rp1.065.665.634.782,- yang dialokasikan untuk Belanja Operasional Rp966.193.685.282,-, Belanja Modal Rp54.395.933.500,-, Belanja Tidak Terduga Rp1.000.000.000,-, Belanja Transfer Rp44.075.956.000,-.

Selanjutnya, Pembiayaan Daerah diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp 167.000.000.000, yang terdiri dari penerimaan daerah Rp167.000.000.000 dan pengeluaran daerah Rp0.

menurut Arlan masih dalam batas wajar dan dapat ditutupi melalui pembiayaan netto serta penyesuaian belanja prioritas.

Pada kesempatan itu pula, Walikota Arlan berharap sinergi antara pemerintah dan DPRD dapat terjalin kuat selama proses pembahasan RAPBD 2026.

Ia menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk merumuskan APBD yang realistis, berkeadilan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap pembahasan RAPBD dapat berjalan lancar dan konstruktif. Kritik, masukan, dan pandangan dari DPRD akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan dokumen anggaran ini,” jelas Arlan.

Untuk diketahui, usai penyampaian nota pengantar, DPRD akan menggelar rapat lanjutan berupa pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban eksekutif, hingga pembahasan teknis di tingkat Banggar dan TAPD.

seluruh rangkaian ini ditargetkan selesai sebelum batas waktu penetapan APBD yang telah ditentukan pemerintah pusat. (abu)

Kategori :