Pemekaran Wilayah Bengkulu: Wacana Pembentukan Kabupaten Ulau Palik Karena Kurang Tersentuh Pembangunan

Rabu 26-11-2025,17:30 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Dengan jumlah penduduk ±57.000 jiwa dan luas wilayah ±826 km², calon Kabupaten Ulau Palik sudah memenuhi syarat administratif minimal sebagai daerah otonomi baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri tentang Penataan Daerah.

Sebagai perbandingan, ada sejumlah kabupaten di Indonesia yang dimekarkan dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang lebih kecil. 

Ini menunjukkan bahwa Kabupaten Ulau Palik secara kuantitatif sudah sangat layak dimekarkan.

Progres Aspirasi Pemekaran: Dari Musyawarah Desa hingga Lobi Politik

Konsolidasi Tokoh dan Elemen Masyarakat

Upaya pemekaran ini telah melewati berbagai tahap awal. 

Musyawarah desa dan rapat-rapat kecamatan rutin dilakukan untuk membahas dukungan dan menyusun dokumen administratif yang dibutuhkan. 

Sebuah tim presidium pemekaran Kabupaten Ulau Palik juga telah terbentuk dan aktif melakukan konsolidasi dengan berbagai elemen.

Tokoh-tokoh masyarakat yang tergabung dalam presidium terus melakukan pendekatan dengan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mendapatkan dukungan politik dan administratif.

Dukungan DPRD dan Pemerintah Provinsi

Dalam beberapa pertemuan, sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu menyatakan dukungan atas aspirasi masyarakat tersebut.

Mereka menilai bahwa pemekaran Kabupaten Ulau Palik bisa menjadi solusi untuk mempercepat pembangunan kawasan utara Bengkulu dan memberikan perhatian lebih kepada Pulau Enggano yang selama ini dinilai termarjinalkan.

Namun, proses ini masih harus melewati tahapan panjang, termasuk persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, rekomendasi dari Gubernur Bengkulu, serta kajian dari Kemendagri dan DPR RI.

Pulau Enggano, Simbol Kemandirian dan Isu Keadilan Wilayah

Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam pembentukan Kabupaten Ulau Palik adalah keikutsertaan Pulau Enggano. 

Pulau terluar Indonesia yang terletak di Samudera Hindia ini memiliki nilai strategis tinggi. 

Namun, akses layanan dan perhatian pembangunan dari pemerintah pusat maupun daerah masih sangat terbatas.

Dengan masuknya Enggano dalam wilayah DOB Ulau Palik, diharapkan pulau tersebut bisa menjadi titik fokus pembangunan berbasis maritim dan pariwisata. 

Dukungan infrastruktur seperti pelabuhan, transportasi laut, telekomunikasi, hingga pendidikan dan kesehatan bisa ditingkatkan seiring terbentuknya kabupaten baru.

Kendala: Moratorium Pemekaran dan Tantangan Regulasi

Meskipun aspirasi pemekaran Ulau Palik terus menguat, satu hal yang masih menjadi hambatan besar adalah moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku sejak tahun 2014. 

Kategori :