Terpisah, Novi Yanto SH selaku PH terdakwa Rosi mengemukakan, terkait ancaman hukuman dari KPU terhadap kliennya yang dikenai Pasal 81 ayat 5 itu belumlah pas.
"Itu karena korban hanya ada sendiri, tidak ada korban yang lain. Walaupun ada keterangan dari terdakwa, bahwa perbuatan tersebut ada dilakukan terhadap orang lain di tahun-tahun sebelumnya. Tapi, bukan berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan sekarang," imbuhnya.
Lanjut Novi, salah satu pasal yang ada dalam dakwaan JPU yaitu, Pasal 338 KUHP. Dimana kemungkinan atau mereka memprediksi, bahwa kliennya akan dijatuhi pasal tersebut.*