Kelabui Polisi, Simpan 57 Paket Sabu Dalam Kutang

Kamis 27-11-2025,16:34 WIB
Reporter : Febi
Editor : Dahlia

MUARA ENIM, PALPOS.ID  - Usaha Siti Fatimah (48), untuk mengelabui anggota kepolisian, gagal sudah. Pasalnya, warga Kelurahan Muntang Timur, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih yang buruh harian lepas ini, nyambi mengedarkan narkoba  sebanyak 57 paket sabu siap edar disim

Pelaku diamankan di sebuah rumah sekaligus tempat usaha di Pinggir Jalan Lintas Servo KM 99, Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Rabu 26 November 2025 pukul 21.30 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena di daerah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas melanggar hukum di lokasi tersebut," ujar Yurico dalam keterangannya, Kamis 27 November 2025.

BACA JUGA:Penurunan APBD 2026 Jadi Momentum Tingkatkan PAD

BACA JUGA:Dukung Kreativitas Siswa SLB Lewat Pelatihan Papan Bunga

Yurico menjelaskan, setelah memastikan kebenaran informasi dan ciri-ciri pelaku, petugas mendatangi lokasi dan menemukan seorang perempuan sedang berada di dalam rumah tersebut.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan area sekitar rumah untuk mencari barang bukti yang diduga terkait tindak pidana narkotika," jelasnya.

Hasil penggeledahan mengejutkan petugas, pelaku menyimpan 57 paket sabu dengan berat bruto 8,77 gram di dalam bra warna abu-abu yang dipakainya bersama plastik klip bening, dan kantong plastik hitam.

"Seluruh barang bukti ditemukan dalam posisi tersusun rapi dan diduga kuat siap diedarkan," ungkap Yurico.

BACA JUGA:Kado HUT PGRI, Rehab Mess Hingga Kuliah S2 Gratis

BACA JUGA:Ditinggal Kondangan, Rumah Petani Dibobol Maling

Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lanjutan. 

"Kita masih melakukan pendalaman untuk mengetahui pemasok barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," beber Yurico.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar dengan ketentuan dapat ditambah sepertiga.

Kategori :