Bupati OKU Kebut Raperda Pengolahan Air Limbah Domestik

Jumat 28-11-2025,14:44 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

Sementara itu Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Provinsi Sumatera Selatan, Ika Sri Rejeki mengatakan rencana pembangunan jangka panjang menengah nasional yang mengamanatkan peningkatan akses sanitasi yang aman dan berkelanjutan dengan target penyediaan 30% akses sanitasi aman pada tahun 2029.

BACA JUGA:Ratusan ASN OKU Ikuti Uji Kompetensi di BKN Regional VII Palembang

BACA JUGA:Pemkab OKU Raih Penghargaan Terbaik Ke 3 dari BKN

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan teknis yang diberikan kepada Pemerintah Daerah seiring dengan terbitnya aturan tentang SPM dengan peningkatan pencapaian akses sanitasi aman sekaligus mengoptimalkan keberfungsian infrastruktur terbangun,” katanya. 

Disisi lain, keberadaan regulasi ini menjadi persyaratan penting dalam upaya sinkronisasi program pusat, provinsi dan kabupaten agar pembangunan infrastruktur sanitasi dapat berjalan dengan lebih terarah.

“Penyusunan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini juga merupakan langkah strategis dan sangat penting tidak hanya untuk meningkatkan kualitas lingkungan tetapi juga sebagai fondasi mewujudkan layanan sanitasi yang aman, berkelanjutan serta berorientasi pada kesehatan masyarakat," tandasnya. (len) 

Kategori :