"Untuk syarat usia Ketua Kloter minimal 30 tahun dan maksimal 58 tahun saat pendaftaran. Sedangkan, Pembimbing Ibadah maksimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun," tegasnya.
BACA JUGA:Baznas OKU Dapat Kuota Tambahan Renovasi Rumah Warga Miskin
BACA JUGA:Dinkes OKU Distribusikan 18 Unit Alat Fogging ke Puskesmas
Ia memastikan, seluruh proses seleksi calon petugas haji dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tanpa pungutan biaya, dan bebas gratifikasi. (len)