PALPOS.ID - Polres Lubuklinggau mencatat capaian signifikan dalam pengungkapan tindak kriminal sepanjang periode 1–30 November 2025.
Selama sebulan penuh, aparat berhasil mengungkap 45 kasus kriminalitas, termasuk 13 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan 25 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan di 7 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan sejumlah kejahatan jalanan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan 24 tersangka, dengan beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis yang kembali mengulangi kejahatannya.
Bahkan, salah seorang tersangka tercatat melakukan aksi pencurian di delapan lokasi berbeda sebelum akhirnya ditangkap.
BACA JUGA:Antisipasi Bencana: Polres Lubuklinggau Perketat Pemantauan Titik Rawan Banjir dan Longsor
BACA JUGA:Sengketa Batas Lahan Berujung Maut, Kakak di Musi Rawas Tebas Leher Adik Sepupu
Salah satunya tersangka Can Beruge yang mengaku sudah 17 kali keluar masuk jeruji besi sebelum akhirnya kembali ditangkap Tim Macan Linggau dalam kasus curat.
Kasus pertama yang menyeretnya ke jeruji besi pada tahun 1994. Setelah itu pemuda dengan perawakan kecil ini tidak juga kapok dengan aksi kejahatan yang dilakukannya, bahkan ia juga pernah kembali ke jeruji besi lantaran menghilangkan nyawa orang lain.
Hal itu terungkap dalam konfrensi pers yang dilakukan Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, didampingi Kabag Ops Kompol Robi Sugara dan Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar, beserta JPU lainnya.
Dalam konferensi pers, pihak Polres Lubuklinggau memamerkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang berhasil disita selama operasi penindakan.
BACA JUGA:Reza Resmi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Motif Penganiayaannya
BACA JUGA:Suasana Pasar Inpres Kembali Mencekam, Seorang Penjaga Malam Nyaris Tewas Dibacok
Di antaranya 30 item barang bukti, berupa kendaraan bermotor roda dua, Handphone berbagai merek, surat-surat berharga milik korban, peralatan pelaku seperti kunci T, obeng dan alat pendukung lainnya
Peralatan tersebut umumnya digunakan tersangka untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan maupun aksi penjambretan yang kerap diikuti kekerasan.
Dijelaskan kapolres kasus-kasus yang berhasil diungkap tersebar di beberapa wilayah hukum, baik laporan yang masuk melalui Polres Lubuklinggau, Polsek Lubuklinggau Timur, Lubuklinggau Selatan dan Lubuklinggau Utara.