PALEMBANG, PALPOS.ID - Penasihat hukum terdakwa KMS Abdul Halim, Jan Maringka, S.H., M.H., dari JN Partner, menilai persoalan utama dalam kasus dugaan korupsi dan mafia tanah yang menjerat kliennya berasal dari empat titik lahan yang menjadi objek perkara.
Berdasarkan hasil observasi dan uji lapangan, pihaknya menemukan adanya patok milik BPN di lokasi tersebut.
“Artinya apa? Papan sita yang dipasang oleh penyidik Kejari Muba itu berada di dalam lahan HGU milik Haji Halim. Ini jelas janggal. Dakwaan pertama saja sekarang berubah menjadi dakwaan ketiga,” ujar Jan kepada awak media.
Pria berkumis tebal mantan Orang nomer satu bidang intelijen Kejaksaan Agung RI ini menegaskan, pihaknya tidak akan menanggapi perubahan dakwaan tersebut karena menilai terdapat dugaan rekayasa dalam penanganan perkara.
BACA JUGA:Jaksa Hadirkan 7 saksi Dalami Fakta Korupsi Hibah Di KPU Prabumulih
BACA JUGA:Oh ini Ternyata Alasannya Dian Nekat Rampok Dan Habisi Menantu Toko Kerupuk Suwandi
“Semoga ini bukan perkara titipan. Kita ingin penegakan hukum yang murni. Kita harus melihat bagaimana perkara ini ditangani,” tegasnya.
Kuasa hukum Haji Alim juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang disebut mencapai Rp127 miliar. Ia menilai angka tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
“Kerugian negara harus nyata, bukan asumsi. Kalau memang rugi, kenapa tidak disebut total loss? Sampai hari ini kami belum menerima perhitungannya.
Perhitungan yang dipakai adalah appraisal dari KJPP yang kemudian diambil alih BPKP. Model perhitungan asumtif seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” jelasnya.
BACA JUGA:Wow, Jaksa jerat H Abdul Halim Pasal Berlapis, Didakwa Rugikan Rp 127 Milyar
BACA JUGA:Isu Perkara 'Peti Es' Hingga SP3 Gugur, Besok H Alim Sidang Perdana Kasus Tol Betung -Tempino
Menanggapi isu mengenai ketidakhadiran Haji Alim dalam beberapa panggilan penyidik, Jan menegaskan bahwa kliennya bukan tidak kooperatif. Ia menjelaskan kondisi kesehatan menjadi alasan utama.
“Hampir sembilan bulan kejaksaan melakukan pemeriksaan, dan kondisi beliau tetap seperti itu. Saat pertama kali penyidikan, beliau memang dirawat di rumah sakit. Penangkapan pun dilakukan saat beliau masih dirawat,” ungkapnya.
Jan juga mengapresiasi keputusan majelis hakim yang tidak melakukan penahanan pada sidang perdana.