“Alhamdulillah majelis hakim memiliki hati nurani dan mempertimbangkan kondisi beliau. Kami ucapkan terima kasih,” tambahnya.
BACA JUGA:Wow, Polisi Berhasil Ringkus Rampok dan Pembunuh Sadis Toko Kerupuk Suwandi Di Bandung
Lebih lanjut, Jan menyebut perkara ini semakin janggal karena tiga terdakwa lainnya diproses terpisah dan divonis masing-masing.
“Dengan adanya tiga terdakwa lain yang ditangkap dan divonis sendiri-sendiri, seharusnya perkara ini menjadi terang. Pernyataan sporadik yang ditandatangani Haji Halim itu sifatnya deklaratif di atas lahan miliknya sendiri.
Dari dua ribu lebih sertifikat lahan, tidak mungkin beliau hafal satu per satu. Tanda tangan itu hanya untuk percepatan administrasi,” jelasnya.
Di akhir keterangannya, Jan menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim untuk menyiapkan eksepsi.
“Kita hanya fokus pada dakwaan ketiga. Minggu depan kami akan menyampaikan eksepsi,” tutupnya.(vot)