Eks Kadis Perkimtan Kota Palembang dan Dirut CV Ditahan Jaksa, Rugikan Negara Rp1,6 Milyar, Ini Dia kasusnya

Jumat 05-12-2025,20:02 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

Para tersangka ini ditahan berdasarkan surat Penetapan tersangka dengan Nomor :TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025 dan telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025 dan Sdr, DT dengan Surat Penetapan dengan Nomor : TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember  2025 dan telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025 tanggal 05 Desember 2025.

BACA JUGA:Oh ini Ternyata Alasannya Dian Nekat Rampok Dan Habisi Menantu Toko Kerupuk Suwandi

BACA JUGA:Wow, Jaksa jerat H Abdul Halim Pasal Berlapis, Didakwa Rugikan Rp 127 Milyar

Keduanya dijerat Jaksa dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.(vot)

Kategori :