Eks Kadis Perkimtan Kota Palembang dan Dirut CV Ditahan Jaksa, Rugikan Negara Rp1,6 Milyar, Ini Dia kasusnya

Jumat 05-12-2025,20:02 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

PALEMBANG, PALPOS.ID - Agus rizal Mantan Kepala dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertahanan (Perkimtan) Kota Palembang 2024 ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang, Jumaat 05 Desember 2025.

Mantan Kadishub Kota Palembang ini ditetapkan tersangka oleh Jaksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bahan bangunan dan kontruksi rutin bidang waskim pada dinas perumahan rakyat, kawasan permukiman dan pertahanan kota Palembang 2024 dengan total anggaran Rp. 2,5 milyar lebih. 

Selain Agus Rizal, Jaksa kejari Palembang juga menetapkan tersangka dan menahan pihak ke tiga, Dedi Tri wahyudi selalu Direktur CV Mapan Makmur bersama ke. 

Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah tahanan kelas 1 A khusus Palembang. 

BACA JUGA:Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Alex Noerdin, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Sentuh Poin Didalamnya.

BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Siapkan Hukuman Pekerja Sosial Bagi Pelaku kriminal yang Kantongi Restorative Justice

" Keduanya kita lakukan penahanan, setelah dilakukan pemeriksaan dan kita tetapkan tersangka," Terang Kepala kejaksaan Negeri Palembang M Ali Akbar SH MH didampingi Kasi bidang Tindak Pidana khusus Arjansyah SH MH dan Kepala sub seksi Intelijen M Fachri. SH usai penahanan. 

Diterangkan Kajari asli putra daerah ini jika penetapan tersangka tersebut dilakukan usai tim penyidik dibawah komando Kasi pidsus Arjansyah melakukan pendalaman dengan memeriksa sebanyak 139 saksi dari berbagai unsur.

" Mulai dari Masyarakat, RT, Lurah, pemilik toko bangunan, ahli dan pejabat Perkimtan sendiri kita lakukan pemeriksaan mendalam, " Jelasnya. 

Untuk modusnya sendiri didapati penyidik, bahwa dari 131 kegiatan yang tercantum dalam laporan kegiatan Tahun 2024, hanya 37 kegiatan yang benar-benar dikerjakan, sementara 99 kegiatan lainnya merupakan kegiatan diduga fiktif (tidak dikerjakan). 

BACA JUGA:Jadi kuasa Hukum Crazy Rich Palembang, Mantan Jam Intel Kejagung RI ini Cium Dugaan Rekayasa Hukum Pada Klien

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan 7 saksi Dalami Fakta Korupsi Hibah Di KPU Prabumulih

Dipertegas oleh Ali Akbar bahwa peran CV. Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan seluruh material sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Atas hal tersebut, berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara, terdapat kerugian keuangan negara saat ini sebesar Rp1.686.574.440,00.

Selain itu juga dalam penyidikan tersebut juga ditemukan adanya dugaan aliran dana kepada Agus Rizal selaku Mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang/Pengguna Anggaran dan Dedi selaku Direktur CV. Mapan makmur bersama.

Kategori :