Kajari OKI Beberkan Capaian Kinerja di Bidang Tipikor TA 2025

Selasa 09-12-2025,16:10 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

BORGOL,PALPOS.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir (OKI), H Sumantri SH MH membeberkan capaian kinerja di bidang tindak pidana korupsi (Tipikor) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Capaian tersebut disampaikan H Sumantri saat bertindak sebagai nara sumber pada puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia  (Hakordia) di RRBS II Pemkab OKI, Selasa, 9 Desember 2025.

Setidaknya, menurut dia, di tahapan perkara penyelidikan terdapat 3 kasus yakni, 2 kasus diantaranya dialihkan ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan 1 kasus dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Fakta sidang : Ada 4 Penyimpangan Fatal di Proyek Revitalisasi Pasar Cinde

BACA JUGA:Terdesak Mas Kawin, Pria ini Nekat Bawa kabur N-Max COD-an di Facebook

Kemudian, di tahapan penyidikan terdapat 6 kasus. Dimana 5 kasus diantaranya ditingkatkan ke penuntutan dan 1 kasus sedang dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK RI.

Di tahapan pra penuntutan ada 11 kasus, dimana semuanya sudah ditingkatkan ke tahapan penuntutan. 

Selanjutnya, di tahapan penuntutan juga terdapat 11 kasus. Dimana 4 kasus telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), 2 kasus dalam proses upaya hukum banding.

BACA JUGA:BPK Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi KUR Tambak Udang di OKI: Kejari Tunggu Hasil!

BACA JUGA:Eks Kadis Perkimtan Kota Palembang dan Dirut CV Ditahan Jaksa, Rugikan Negara Rp1,6 Milyar, Ini Dia kasusnya

"Lalu, 1 kasus dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan hakim, dan 4 kasus lainnya dalam proses persidangan atau telah inkracht," ungkapnya.

Lanjut dia, di tahapan upaya hukum ada 3 kasus. Dimana, 2 kasus dalam upaya hukum banding dan 1 kasus dalam upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali). Untuk di tahapan eksekusi ada 9 kasus dan telah dieksekusi semuanya.

Penetapan Tersangka Kasus Tipikor

BACA JUGA:Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Alex Noerdin, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Sentuh Poin Didalamnya.

BACA JUGA:Kejari Pagar Alam Siapkan Hukuman Pekerja Sosial Bagi Pelaku kriminal yang Kantongi Restorative Justice

Kategori :