Kajari OKI Beberkan Capaian Kinerja di Bidang Tipikor TA 2025

Selasa 09-12-2025,16:10 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

Di tahun 2025, H Sumantri menerangkan, pihak mereka telah menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus Anggaran Dispora TA 2022.

Sementara, pada kasus korupsi dana hibah Panwaslu OKI TA 2017-2018, mereka juga menetapkan sebanyak 3 orang tersangka.

Pengembalian Kerugian Negara

BACA JUGA:Jadi kuasa Hukum Crazy Rich Palembang, Mantan Jam Intel Kejagung RI ini Cium Dugaan Rekayasa Hukum Pada Klien

BACA JUGA:Jaksa Hadirkan 7 saksi Dalami Fakta Korupsi Hibah Di KPU Prabumulih

Di tanggal 13 Maret 2025, sebanyak Rp402 juta dikembalikan ke negara oleh keluarga tersangka kasus dana hibah Panwaslu OKI.

Pada tanggal 14 Mei 2025, sebanyak Rp328 juta uang titipan dikembalikan ke negara oleh Tersangka Ihsan Hamidi terkait kasus dana hibah Panwaslu OKI TA 2017-2018.

Di tanggal 24 Juni 2025, sebanyak Rp748 juta uang titipan dikembalikan ke negara terkait korupsi dana hibah Panwaslu dan kasus korupsi anggaran belanja Dispora OKI.

BACA JUGA:Oh ini Ternyata Alasannya Dian Nekat Rampok Dan Habisi Menantu Toko Kerupuk Suwandi

BACA JUGA:Wow, Jaksa jerat H Abdul Halim Pasal Berlapis, Didakwa Rugikan Rp 127 Milyar

Pada tanggal 23 September 2025, Kejari OKI juga merima pengembalian kerugian negara dengan total Rp1.103.251.916 dalam perkara Tipikor Dispora OKI TA 2022.

Pada momen tersebut, H Sumantri mengemukakan, penanganan kasus perkara Tipikor yang masuk dalam bidang tindak pidana khusus (pidsus) berlandaskan dasar hukum UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," tutupnya.*

Kategori :