Tegas Berantas Korupsi, Kejari Banyuasin Tetapkan Tersangka Kasus Hibah PMI Rugikan Negara Rp 325 juta

Selasa 09-12-2025,18:30 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

Penyidik menilai penahanan perlu dilakukan karena tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya.

BACA JUGA:Selain Kecewa Proposal Ditolak, Jaksa Gadungan Ini Terinspirasi Lihat Jaksa Betulan Saat Berkunjung ke Dinas

BACA JUGA:BPK Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi KUR Tambak Udang di OKI: Kejari Tunggu Hasil!

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Vot)

Kategori :