Penyidik menilai penahanan perlu dilakukan karena tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA:BPK Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi KUR Tambak Udang di OKI: Kejari Tunggu Hasil!
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Vot)