Sementara itu Kasi Pidsus Willy, mengungkapkan modus operandi dugaan terjadinya tipikor tersebut dengan pengkondisian pengadaan.
BACA JUGA:Pengedar Narkotika di Kenanga Dicomot Polisi, Barang Buktinya Ditemukan Disini!
BACA JUGA:Naikkan Indikator MCP, Pemkab OKI Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi
"Modus yang digunakan S, selaku pejabat di Dinas PMD dan PPA, mengondisikan agar pengadaan pompa portable diarahkan kepada satu penyedia tertentu yakni CV Sugih Jaya Lestari yang direkturnya adalah K," terang Willy.
Dalam upaya kongkalikong (kerjasama) tersebut setiap desa diarahkan untuk membeli paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran tersebut dengan harga Rp 53.750.000 per desa.
"Pengkondisian tersebut diduga menyebabkan terjadinya mark-up serta pelanggaran prosedur, yang akhirnya menimbulkan kerugian besar bagi negara," pungkas Willy. (yat)