Terdakwa kemudian memenangkan proyek bernilai Rp67,01 miliar dan menandatangani kontrak pada 29 April 2019.
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Sidang Alex Noerdin Berlanjut, Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim
Dalam pelaksanaan proyek, terdakwa memesan 792,230 ton aspal curah cair dari PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel sebesar Rp6.843.262.200, namun hanya membayar sekitar Rp3,53 miliar, sehingga menyisakan kewajiban sebesar Rp3,313 miliar yang tidak dibayarkan.
JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa menggunakan rekening dan cek atas nama Denny Oktorizal, PT Furindo Makmur Satya, serta Agung Prasetya, dan mengeluarkan sedikitnya 15 lembar cek bernilai ratusan juta rupiah, meski mengetahui saldo tidak mencukupi hingga seluruh cek gagal dicairkan.
Terdakwa beralasan bahwa proyek tersebut merugi dan dana digunakan untuk membayar gaji pekerja serta kebutuhan material di lapangan.
Akibat perbuatannya, PT Aspalindo Sejahtera Mandiri Sumsel mengalami kerugian sebesar Rp3.313.262.200.(vot)