Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan putusan ini dengan menolak permohonan bandingnya.
BACA JUGA:Fakta sidang : Ada 4 Penyimpangan Fatal di Proyek Revitalisasi Pasar Cinde
BACA JUGA:Terdesak Mas Kawin, Pria ini Nekat Bawa kabur N-Max COD-an di Facebook
Dalam sidang sebelumnya, Tim penasihat hukum Prasetyo yang diketuai Grees Selly menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut dan akan mengajukan eksepsi tertulis dalam persidangan mendatang.
Sebelumnya juga empat terdakwa lain dari pihak swasta termasuk pejabat PT Waskita Karya dan direktur PT Perentjana Djaja telah lebih dulu divonis dalam kasus proyek LRT Sumsel.
Kasus ini memunculkan sorotan kuat, karena proyek LRT Sumsel selama ini dianggap sebagai proyek strategis nasional yang menyedot anggaran besar.
Keterlibatan pejabat tinggi kementerian dalam dakwaan ini memperburuk citra integritas dalam pengelolaan proyek infrastruktur publik.
Sidang lanjutan akan berfokus pada pembacaan eksepsi dan penentuan jadwal pemeriksaan saksi-saksi.(vot)