Atas hal itu, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, memerintahkan agar JPU segera menyerahkan salinan berkas perkara Haji Halim dan memutuskan sidang pembacaan eksepsi ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 16 Desember 2025.
BACA JUGA:Kajari OKI Beberkan Capaian Kinerja di Bidang Tipikor TA 2025
Usai sidang Kasi Intel Kejari Muba, Abdul Harris Augusto, didampingi Kasi Pidsus Kejari Muba, Firmansyah SH MH, menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini sebenarnya adalah pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa.
Namun, saat sidang berlangsung, tim kuasa hukum menyatakan bahwa eksepsi tersebut belum siap.
“Karena eksepsinya belum siap, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Selasa depan,” tutupnya.(vot)