Tim Tegaskan Legalitas Jan Maringka, Balik Persoal, Jaksa Tak beri Salinan Berkas Perkara H Alim
Lisa Merida SH MH Tim kuasa hukum H KMS Abdul Halim saat menegaskan terkait Persoalan Legalitas Ketua Timnya Jan S Maringka SH MH, Jumaat 12 Desember 2025.-Foto: M Mahendra Putra/ Palembang pos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Terkait Legalitas Jan Samuel Maringka Ketua Tim kuasa hukum H Kms Abdul Halim yang Di soal jaksa penuntut kejari muba pada persidangan korupsi Tol Betung Tempino kemarin, melalui anggotanya Lisa Merida SH MH menegaskan jika BAS itu ada, dan bukanlah masalah besar yang dapat dibuktikan pada sidang pekan depan.
Namun Lisa mengatakan ada masalah serius lainnya yakni Lambannya Jaksa penuntut memberikan Berkas yang dibutuhkan Tim penasehat hukum guna membela klien mereka.
" Sebetulnya itu tidak jadi soal, dari awal sudah kami berikan Copy dari Berita acara sumpah atau BAS pak jan, namun yang asli belum sempat dihadirkan karna pak Jan kemarin tidak hadir di persidangan mengingat Berita acara sumpah atau BAS itu sifatnya pribadi dan pasti akan diperlihatkan pada persidangan mendatang,." Jelas lisa.
Yang seharusnya jadi soal, lanjut Lisa adalah berkas berkas yang di pinta tim nya belum diberikan Jaksa, termasuk salinan berkas perkara yang sampe saat ini belum diterima, padahal sudah diperintahkan hakim untuk diserahkan, " itu jelas memperlambat gerak kami sebagai kuasa hukum untuk membela klien kami, ini persoalan serius dan tidak bisa dikesampingkan, " Jelas Lisa.
BACA JUGA:Legalitas Beracara Jan Maringka Disoal Jaksa, Sidang H Alim Urung Digelar
BACA JUGA:Mantan Dirjen ini Ngaku Sakit, Hakim Tunda Sidang Kasus LRT Rugikan Negara Rp 74 Miliar
Tambahnya," Jadi kami perlu salinan berkas perkara H Alim, dan sedikit waktu untuk menjawab hal-hal yg bersifat imajiner dan asumsi seperti ini tanpa ada dukungan BAP saksi-saksi dan tersangka," Tegas Lisa.
Dijelaskannya, masalah yang sudah terjadi 20- 30 tahun lalu mungkin banyak orang lupa dan secara teori ilmu hukum yang kita pelajari bersama ini disebut kadaluarsa dalam penuntutan.
"Kita sangat kesulitan menggali data persoalan dan kebijakan masa lalu seperti Prona atau PIR dan lain sebagainya, tentu masyarakat perkebunan akan lebih memahami, namun jika ditanyakan saat ini juga ada omnibus law yg menjadi landasan untuk kebijakan perkebunan masa sekarang," jelasnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah menyusun masalah tersebut secara lengkap untuk bahan pertimbangan majelis hakim agar dalam menyidangkan perkara ini tidak meneruskan persidangan tanpa berkas perkara yang sebenarnya.
BACA JUGA:Tuntutan Belum Siap, Sidang Pembunuhan Bocah SD Pedamaran Ditunda Minggu Depan
BACA JUGA:Wow, Kontraktor ini Dituntut Dan Divonis Super Ringan Oleh Jaksa Dan Hakim, Ini Alasannya
Ia menambahkan, perkara pokok adalah pembebasan lahan untuk jalan tol Betung Tempino-Jambi yang seharusnya dengan konsinyasi, namun berubah menjadi perkara korupsi, bahkan nilai kerugian juga dicari-cari yaitu dari hanya keuntungan kotor (ilegal gain) 2020- 2025 yang terlihat asumsi KJPP yang diaminkan oleh BPKP Sumsel.
Ditambahkan anggota kuasa hukum Haji Halim lainnya, Fadhil Indrapraja SH mengatakan, pihaknya belum menerima berkas perkara Haji Halim sampai waktu sidang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


