Gagalkan Peredaran 96,22 Gram Sabu, Polres Prabumulih Tangkap Seorang Kurir Asal Ogan Ilir

Senin 15-12-2025,17:15 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Melihat adanya peluang untuk melakukan penindakan, petugas langsung melakukan penyergapan.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Gelontorkan Dana Insentif Triwulan IV, H Arlan: Jadilah Teladan Masyarakat

BACA JUGA:Tekan Inflasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkot Prabumulih Hadirkan Gerakan Pangan Murah

Dalam aksi tersebut, petugas berhasil mengamankan Muhammad Hajri, sementara rekannya HB berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran aparat kepolisian.

Usai mengamankan tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan di lokasi kejadian. Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, guna memastikan transparansi dan keabsahan tindakan kepolisian.

Hasilnya, tim opsnal menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 96,22 gram. Barang haram tersebut ditemukan disembunyikan di atas kasur, tepatnya di balik bantal, diduga untuk mengelabui petugas.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kanit Idik 1, Ipda Ade Yus Barianto SH alias Rinto Bule mengatakan dalam pemeriksaan awal, tersangka Muhammad Hajri mengakui bahwa sabu-sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik rekannya yang berinisial HB. Ia mengaku hanya berperan sebagai kurir yang bertugas menyimpan dan mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli.

“Menurut pengakuan MH, dirinya dijanjikan upah sebesar Rp500.000 oleh HB apabila sabu-sabu tersebut berhasil terjual. Namun, hingga saat diamankan ia baru menerima uang muka sebesar Rp100.000,” ungkap Rinto Bule.

Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Hajri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup, tergantung hasil proses persidangan,” tegas Ade Yus Barianto. (abu)

Kategori :