Nekat Gelapkan Uang Setoran Perusahaan, Putra Oktafyan Pratama Terancam Tahun Baru di Hotel Prodeo
Putra Oktafyan Pratama pelaku penggelapan uang perusahaan saat diamankan di polres prabumulih.-Foto:dokumen palpos-
PRABUMULIH, PALPOS.ID - Niat merayakan pergantian tahun bersama keluarga tampaknya tinggal angan bagi Putra Oktafyan Pratama (33), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota PRABUMULIH, Sumatra Selatan.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengelola setoran toko ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga menggelapkan uang setoran perusahaan tempatnya bekerja.
Putra ditangkap oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Prabumulih, pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang penyidik Satreskrim Polres Prabumulih.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kasus penggelapan ini mencuat setelah adanya laporan resmi dari seorang karyawan PT Injoy Boga Indonesia bernama Anissa Agnesia, yang mendatangi SPKT Polres Prabumulih pada 17 Oktober 2025.
BACA JUGA:Pembegal Bermodus Penumpang Ojek Ditangkap Resmob Polsek Prabumulih Barat di Belitang Mulya
BACA JUGA:Detik-Detik Jembatan Muara Dua Roboh, Bhabinkamtibmas Terperosok Saat Cek Kondisi Sungai
Dalam laporan tersebut, Anissa memaparkan bahwa Putra yang bertugas melakukan penagihan dan setoran dari sejumlah toko telah menggelapkan uang tagihan yang dipercayakan kepadanya.
Dari hasil audit internal perusahaan, diketahui bahwa total uang yang tidak disetor Putra mencapai Rp37 juta, jumlah yang cukup besar dan menyebabkan kerugian signifikan bagi perusahaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP H Tiyan Talingga ST MT, langsung menginstruksikan Unit Pidum untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Tahap awal penyelidikan dimulai dengan memeriksa saksi-saksi, menelusuri bukti administrasi berupa faktur, nota, serta catatan pembukuan yang berkaitan dengan transaksi setoran toko.
BACA JUGA:Produksi Minyak PEP Zona 4 Melonjak 10 Kali Lipat Sejak 2019
BACA JUGA:Hujan Deras Picu Banjir di Prabumulih, Sejumlah Kelurahan Terendam
Tidak hanya itu, pihak penyidik juga melakukan pencocokan antara data perusahaan dan dokumen yang seharusnya diserahkan oleh Putra.
Setelah bukti mulai terkumpul, penyidik melakukan pemanggilan pertama terhadap Putra sebagai saksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


