Kasus BSI dan RSUD Kayuagung Menjadi Target Prioritas Kejari OKI di Tahun 2026

Selasa 16-12-2025,20:55 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

BORGOL, PALPOS.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), H Sumantri melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Parid Purnomo menerangkan beberapa kasus yang menjadi target prioritas di tahun 2026.

"Untuk target tahun depan penyidikan 3, penuntutan 5. Kemudian, ada beberapa perkara yang memang masih di dalam tahap penyidikan, antara lain BSI," ungkap Parid, Selasa, 16 Desember 2025.

Lalu tambahnya, masih ada satu lagi perkara di tingkat penyelidikan yaitu, perkara RSUD Kayuagung.

"Ada juga di tahun depan, kami akan menaikkan satu target penyelidikan terhadap perkara dari bank BUMN di Kayuagung," ujarnya.

BACA JUGA:Pasal TV Rusak, Polytron Digugat, Perdata Buntu, Konsumen Ancam Tempuh Pidana

BACA JUGA:Fakta Mengejutkan, H Alim Ngaku Tak Pernah Diperiksa Jaksa, Tiba-Tiba jadi Tersangka

Selain target tahun depan, Parid turut menerangkan capaian yang telah diraih di tahun 2025 pada bidang Pidsus yakni, telah dilaksanakan penyelidikan sebanyak 3 perkara, penyidikan 6 perkara, pra penuntutan 11 perkara, penuntutan 11 perkara, upaya hukum 3 perkara.

"Kemudian, telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana sebanyak 9 eksekusi. Kami telah memulihkan kerugian keuangan negara dari beberapa perkara sebesar Rp2,414.705.000 dan telah diserahkan ke KAS Negara," tuturnya.

Terkait capaian dan target, dia mengucapkan terima kasih kepada Kajari OKI yang selalu memberikan bimbingan dan semangat, sehingga mereka dapat memenuhi target yang diberikan.

"Untuk kendala, sejauh ini belum ada. Kami terus di-support oleh Pak Kajari didalam melaksanakan tugas dan kewenangan," imbuhnya.

BACA JUGA:Terlibat Kartel Narkoba, Crazy Rich OKI dan Dua Jaringannya Terancam 20 Tahun Bui dan Dimiskinkan

BACA JUGA:Jadi Saksi, Wanita ini Ngaku Tak Tahu Rukonya Jadi Gudang Jutaan Rokok Ilegal

Diketahui, mengenai perkara BSI ialah kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada para petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Pihak Kejari OKI mengkonfirmasi, saat ini BPK Republik Indonesia (RI) sedang menghitung kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Dimana mereka masih menunggu hasil penetapannya terkait aliran dana.

Kendati demikian, dugaan sementara kerugian negara dari BPK pada 31 Oktober 2025 sebesar Rp10.052.876.110. Terdiri dari tunggakan pokok sebesar Rp9.462.843.945 dan tunggakan margin sebesar Rp590.032.165.

Kategori :