Setelah pelaku pertama diamankan, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pelaku kedua, Dimas Andreas Dumbanggaul (20). Petugas bergerak cepat menuju kediaman Dimas di Desa Talang Baru, Kecamatan Lembak.
Namun, kedatangan petugas ke rumah Dimas sempat diketahui oleh yang bersangkutan. Menyadari rumahnya didatangi polisi, Dimas berusaha melarikan diri untuk menghindari penangkapan.
Upaya kabur tersebut tidak berlangsung lama. Berkat kesiapsiagaan petugas, pelarian Dimas berhasil digagalkan. Ia akhirnya berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Cambai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku, yakni DHS dan DAD, sudah kami amankan di Mapolsek Cambai,” ujar Kanit Reskrim Ipda Nendri SH kepada wartawan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian menjerat keduanya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Ipda Nendri menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara yang tidak ringan. Pasal 362 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian, sementara Pasal 372 KUHP mengatur tentang penggelapan.
“Untuk Pasal 362 ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun, sedangkan Pasal 372 ancamannya pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Ipda Nendri. (abu)