Penetapan ini didasarkan pada posisi geografis yang strategis, ketersediaan infrastruktur dasar, serta kesiapan fasilitas publik seperti jalan utama, pusat pendidikan, layanan kesehatan, dan perkantoran.
Wilayah calon Kabupaten Musi Ilir dinilai memiliki aksesibilitas yang memadai dan potensi untuk berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Sumatera Selatan.
Alasan Strategis Pemekaran Kabupaten Musi Ilir
Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Musi Ilir, Azhari, menegaskan bahwa perjuangan ini memiliki dasar yang kuat.
Salah satunya adalah pemerataan pembangunan.
Selama ini, wilayah Musi Ilir dinilai belum mendapatkan porsi pembangunan yang seimbang dibanding wilayah lain di Muba.
Selain itu, Musi Ilir memiliki kekayaan sumber daya alam berupa minyak bumi, perkebunan kelapa sawit, karet, serta sektor pertanian lainnya.
Dengan menjadi kabupaten mandiri, pengelolaan sumber daya tersebut diharapkan lebih optimal dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemekaran juga diyakini akan memperpendek jalur birokrasi, sehingga pelayanan publik menjadi lebih cepat, efisien, dan terjangkau.
Dari sisi investasi, kehadiran kabupaten baru akan memberikan kepastian hukum dan membuka peluang masuknya investor di sektor industri, pertanian, dan energi.
Dukungan Masyarakat dan DPRD Muba
Dukungan masyarakat terhadap pembentukan Kabupaten Musi Ilir terus menguat.
Hal ini dibuktikan melalui forum musyawarah, petisi warga, serta keterlibatan aktif tokoh adat dan tokoh agama.
Bahkan, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin telah menerima usulan resmi dari presidium pembentukan DOB tersebut.
Komisi I DPRD Muba menegaskan pentingnya penyusunan kajian akademik yang komprehensif sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kajian ini meliputi aspek kemampuan ekonomi, potensi wilayah, jumlah penduduk, sarana prasarana, serta dukungan masyarakat.
Tantangan Moratorium DOB
Meski demikian, perjuangan pembentukan Kabupaten Musi Ilir masih menghadapi tantangan besar, yakni moratorium pembentukan DOB yang diberlakukan Pemerintah Pusat sejak 2014.
Pemerintah masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas daerah otonomi baru.