Selain itu, turut dimusnahkan barang bekas ilegal (balepress) yang dilarang impor berdasarkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
BACA JUGA:Tragis, Gadis Belia ini Nekat Akhiri Hidupnya Gantung Diri di Kamar Mandi
BACA JUGA:Kasus BSI dan RSUD Kayuagung Menjadi Target Prioritas Kejari OKI di Tahun 2026
Barang-barang tersebut dinilai berisiko membawa penyakit, jamur, serta mengganggu stabilitas perekonomian nasional apabila beredar di masyarakat.
Agus menegaskan, seluruh proses pemusnahan merupakan bagian dari kewajiban hukum Bea Cukai sebagai pelaksana border control di bawah Kementerian Keuangan.
“Setiap penindakan dan pemusnahan adalah implementasi langsung dari undang-undang. Kami berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam melindungi keamanan, kesehatan, serta industri dalam negeri,” tegasnya.
Keberhasilan ini, lanjut Agus, merupakan hasil sinergi lintas sektor antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.
Sejalan dengan arahan Presiden dan Menteri Keuangan, Bea Cukai Sumbagtim juga berkomitmen melanjutkan transformasi pelayanan menuju institusi yang modern, transparan, dan berkeadilan.
“Dengan mengedepankan sinergi dan integritas, kami siap mendukung Asta Cita demi Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” tukas Agus.(vot)