PALPOS.CO - Pemekaran Wilayah Sulawesi Selatan: Wacana Pembentukan 13 Kabupaten dan Kota Baru Sebagai Strategi Pembangunan.
Wacana pemekaran wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mencuat dan menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Isu pemekaran wilayah Sulawesi Selatan ini mengemuka seiring dengan menguatnya aspirasi masyarakat di berbagai daerah yang menginginkan pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Selain itu, pemekaran wilayah Sulawesi Selatan ini juga bertujuan untuk efektivitas tata kelola pemerintahan daerah yang efektif.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Kabupaten Musi Ilir Memiliki Sejarah Panjang
Dalam wacana pemekaran wilayah Sulawesi Selatan terbaru, sedikitnya 13 kabupaten dan kota baru diusulkan untuk dibentuk sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Sulsel.
Usulan pemekaran wilayah Sulawesi Selatan tersebut mencakup 67 kecamatan yang saat ini masih berada di bawah wilayah administrasi kabupaten induk.
Jika pemekaran wilayah Sulawesi Selatan ini terealisasi, pembentukan DOB ini diyakini akan membawa perubahan signifikan bagi percepatan pembangunan daerah.
Sebab, pemekaran wilayah Sulawesi Selatan ini juga akan berpengaruh kepada wilayah yang secara geografis luas, terpencil, dan memiliki karakteristik sosial budaya yang beragam.
Pemekaran Wilayah sebagai Solusi Ketimpangan Pembangunan
Pemekaran wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan dinilai sebagai salah satu strategi pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjawab tantangan ketimpangan pembangunan antarwilayah.
Provinsi Sulsel dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari sektor pertanian, perkebunan, perikanan, hingga pariwisata.
Namun, distribusi pembangunan dan pelayanan publik dinilai belum sepenuhnya merata.