OGANILIR, PALPOS.CO - Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang diterima oleh Unit II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir pada Rabu, 17 Desember 2025.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah rumah di Dusun II Desa Kandis II kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Wisata Danau Biru Resmi Hadir di Ogan Ilir, Siap Jadi Magnet Nataru 2025/2026
BACA JUGA:Polisi Amankan Perayaan Natal Jemaat POUK Cinta Manis
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan informasi, petugas memastikan kebenaran laporan masyarakat tersebut.
Tim Satres Narkoba Polres Ogan Ilir kemudian melakukan pengamanan terhadap seorang terduga pelaku berinisial ALFA DEKA alias KOT bin Baharudin di dalam rumahnya.
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
BACA JUGA:Wabup Ardani Pimpin Upacara Hari Bela Negara ke-77 di Tanjung Senai
BACA JUGA:Jalan Lubuk Tunggal–Kuang Dalam Rusak Parah, PUPR Ogan Ilir :Tunggu Cuaca Bersahabat untuk Perbaikan
Barang bukti tersebut berupa tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram, satu buah kotak isi staples, satu buah celana pendek, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir IPTU A. Surya Atmaja menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Pengungkapan ini dinilai sebagai hasil dari kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat.