Bobol Kos-kosan di Jalan M Yamin, Asmawi Yusuf Ditangkap Tim Tekab Polres Prabumulih

Rabu 24-12-2025,20:29 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Menanggapi laporan itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH MSi, segera mengambil langkah cepat.

BACA JUGA:Remaja Asal PALI Terpaksa Rayakan Tahun Baru di Hotel Prodeo, Diciduk Satresnarkoba Polres Prabumulih

BACA JUGA:Perkuat Keamanan Nataru, Rutan Kelas IIB Prabumulih Gelar Apel Siaga Gabungan

Ia langsung memerintahkan Tim Tekab Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Kanit Pidum, Iptu Darlansyah SH, untuk melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap pelaku pencurian.

Tim Tekab Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama kurang lebih empat minggu.

Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari korban, saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, serta menganalisis berbagai informasi yang berkembang di lapangan.

Hingga akhirnya, upaya keras tim membuahkan hasil. Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Tekab berhasil mengantongi identitas pelaku serta mengetahui keberadaannya.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, Tim Tekab Polres Prabumulih langsung bergerak cepat. Pelaku Asmawi Yusuf berhasil diamankan saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku berinisial AY kami tangkap tanpa perlawanan. Selain itu, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa HP VIVO Y16 milik korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi SH MSi, saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan satu unit handphone VIVO Y16 yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Handphone tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Polisi juga melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku guna mengetahui modus operandi yang digunakan saat melakukan pencurian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur lelap di malam hari.

Akibat perbuatannya, Asmawi Yusuf harus berurusan dengan hukum. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Karena perbuatannya, pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Jon Kenedi. (abu)

Kategori :