Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22.
Masyarakat dan investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga emas secara berkala, terutama bagi yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi jangka menengah hingga panjang.
Mengingat harga logam mulia sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi global.