Ia menegaskan bahwa pendalaman ini penting agar hasil yang diperoleh benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Kapospam Keramasan Tekankan Patroli Intensif Selama Operasi Lilin Musi 2025
BACA JUGA:Ungkap Peredaran Sabu di Tanjung Raja, Polres Ogan Ilir Amankan Dua Pengedar
Ruly juga menegaskan bahwa apabila hasil laboratorium nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan narkoba, maka penanganannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, khususnya Pasal 127, yang menyebutkan bahwa penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi.