Polres OKI Berhasil Ungkap 15 Kasus Pembunuhan Menonjol di Tahun 2025

Rabu 31-12-2025,10:24 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

Lanjut dia, kalau iklim kondusif, mudah-mudahan setiap aktivitas baik di pemerintahan, swasta, maupun masyarakat semua bisa berjalan dengan lancar.

BACA JUGA:Kesehatan Memburuk, Haji Halim Kembali Dirawat, Jaksa Terbitkan Status Pencegahan

BACA JUGA:Wow, Wanita Ini Ungkap Aksi Jahatnya di Sidang Kasus PMI OKUT, dari Nota hingga Toko Palsu

"Saya juga merasakan sinergi kuat antara forkopimda dalam menjaga Kamtibmas, dan juga bagaimana kita bisa membuat pengaruh yang positif untuk masyarakat, dalam bekerja," terangnya.

Berikut 15 kasus pembunuhan menonjol yang dimaksud dan tanggal kejadiannya:

1. Pada 5 Mei 2025. Pembunuhan terjadi di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang. Modus Operandi (MO) yakni, penembakan menyebabkan meninggal dunia. Pasal yang dikenakan 340 atau 338 KUHP.

2. 5 Mei 2025. Penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, terjadi di Kecamatan Lempuing. MO-nya yakni, penusukan. Pasal yang dikenakan 338 atau 351 ayat (3) KUHP.

3. 5 Mei 2025. Pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Tulung Selapan. MO-nya yakni, penembakan. Pasal yang dikenakan 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

4. 15 Mei 2025. Pembunuhan Kernet Fuso di Jalan Tol Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung. MO-nya yakni, pemukulan. Pasal yang dikenakan 340 atau 338 KUHP.

5. 21 Juli 2025. Pembunuhan Wanita yang ditemukan di belakang SPBU Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung. MO-nya yakni, penusukan. Pasal yang dikenakan 365 ayat (3) atau 338 KUHP.

6. 21 Juli 2025. Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di PT OKI Pulp Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan. MO-nya yakni, penusukan. Pasal yang dikenakan 338 atau 351 ayat (3) KUHP.

7. 21 Juli 2025. Pembunuhan di Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing. MO-nya yakni, penusukan. Pasal yang dikenakan 340 atau 338 atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

8. 27 Juli 2025. Tindak pidana kekerasan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran. MO-nya yakni, mencekik. Pasal yang dikenakan 80 Jo 76c ayat 3 UU Perlindungan Anak.

9. 15 Agustus 2025. Pembunuhan di PT Sampoerna Agro Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang. MO-nya yakni, penembakan. Pasal yang dikenakan 340 atau 338 KUHP.

10. 6 Oktober 2025. Pembunuhan di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal. MO-nya yakni, Penembakan. Pasal yang dikenakan 340 atau 338 KUHP.

11. 22 Oktober 2025. Penganiyaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung. MO-nya yakni, penusukan. Pasal yang dikenakan 340 atau 338 KUHP.

Kategori :