PT APG di Proyek OKI Pulp and Paper Macet Lakukan Pembayaran, Subkontraktor Mengeluh!

Rabu 31-12-2025,18:44 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Dahlia

“Memang ada kendala cash flow, tetapi itu tetap harus diselesaikan. Dalam beberapa bulan terakhir, pembayaran ke subkontraktor memang belum signifikan, meski sudah beberapa kali dilakukan transfer,” tutur Ibnu saat ditemui di lokasi proyek.

BACA JUGA:Pemkab OKI Beri Kepastian Status: 4.564 Honorer Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Bocah Asal Talang Jambe Palembang Tenggelam di Sungai Komering OKI

Ia menjelaskan, setiap pekerjaan subkontraktor telah melalui proses opname dan verifikasi sebelum diajukan ke kantor pusat PT APG sebagai dasar pencairan dana.

“Jika pekerjaan sudah diopname dan diverifikasi, akan muncul berita acara yang kami sampaikan ke kantor pusat.

Artinya, pembayaran tetap akan turun, hanya nilainya disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan,” tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI, Antoni Romadhon, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Gusnadi Osen menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti persoalan tersebut apabila terdapat laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan.

“Untuk memiliki dasar hukum yang jelas, sebaiknya dibuat laporan pengaduan tertulis. Semakin cepat disampaikan, semakin baik, agar kami dapat memanggil pihak perusahaan terkait.

Surat pengaduan ditujukan langsung ke Disnakertrans OKI,” jelas Gusnadi.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan (Jakor Sumsel), Fadrianto TH SH menilai, persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, terlebih PT Adhi Persada Gedung merupakan anak perusahaan BUMN.

“Jika benar terjadi wanprestasi atau pelanggaran kontrak, hal ini harus menjadi perhatian serius. Perusahaan yang membawa nama besar BUMN seharusnya memberi contoh dalam kepatuhan kontrak, transparansi, dan keadilan terhadap mitra kerja,” tegas Fadrianto.

Ia juga mendorong pemerintah daerah serta instansi terkait untuk aktif memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

“Negara tidak boleh kalah dengan janji-janji. Subkontraktor adalah bagian penting dari roda pembangunan.

Jika hak mereka terabaikan, ini bukan hanya soal bisnis, tetapi juga menyangkut keadilan dan keberlangsungan hidup banyak orang,” pungkasnya.*

Kategori :