Sementara untuk transaksi pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas Antam akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Berdasarkan data yang tercantum di laman Logam Mulia Antam, berikut daftar harga emas batangan berdasarkan pecahan pada Senin (5/1):
Emas 0,5 gram: Rp1.294.000
Emas 1 gram: Rp2.488.000
Emas 2 gram: Rp4.916.000
Emas 3 gram: Rp7.349.000
Emas 5 gram: Rp12.215.000
Emas 10 gram: Rp24.375.000
Emas 25 gram: Rp60.812.000
Emas 50 gram: Rp121.545.000
Emas 100 gram: Rp243.012.000
Emas 250 gram: Rp607.265.000
Emas 500 gram: Rp1.214.320.000
Emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.428.600.000
Harga tersebut belum termasuk potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.