Update Harga Emas Antam 5 Januari 2026: Bertahan Stabil 3 Hari di Level Rp2,488 Juta per Gram

Senin 05-01-2026,09:51 WIB
Reporter : Yati
Editor : Zen Bae

Selisih harga buyback yang lebih tinggi memberikan peluang bagi investor untuk merealisasikan keuntungan, terutama bagi mereka yang membeli emas pada harga lebih rendah di periode sebelumnya.

Secara umum, kenaikan harga buyback kerap mencerminkan adanya permintaan yang cukup solid di pasar emas fisik, sekaligus menunjukkan bahwa emas masih memiliki likuiditas yang baik.

Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa emas Antam tetap diminati, baik oleh investor pemula maupun investor berpengalaman.

BACA JUGA:Bandar Obral Besar besaran, Harga Emas Langsung Anjlok

BACA JUGA:Harga Emas Dunia Anjlok di Akhir Pekan, Antiklimaks Usai Pemerintahan AS Dibuka Kembali

Stabilnya harga emas Antam tidak dapat dilepaskan dari pergerakan harga emas dunia dan nilai tukar rupiah.

Harga emas global dalam beberapa hari terakhir cenderung bergerak dalam rentang sempit, dipengaruhi oleh ekspektasi pasar terhadap kebijakan moneter Amerika Serikat serta data ekonomi global yang belum memberikan kejutan berarti.

Di sisi lain, pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga menjadi faktor penting.

Rupiah yang relatif stabil turut membantu menahan volatilitas harga emas di dalam negeri.

Kombinasi antara harga emas global yang cenderung sideways dan kurs yang terkendali membuat harga emas Antam bertahan di level yang sama selama beberapa hari terakhir.

Di balik potensi keuntungan dari investasi emas, masyarakat tetap perlu mencermati aspek perpajakan dalam setiap transaksi.

Pemerintah telah mengatur ketentuan pajak atas pembelian dan penjualan emas batangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak tersebut dibedakan berdasarkan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 1,5 persen.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan lebih tinggi, yakni 3 persen.

Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga jumlah dana yang diterima penjual sudah dalam kondisi bersih setelah pajak.

Kategori :