“Untuk OPD yang belum terjangkau jaringan Diskominfo, pengadaan akses internet masih dimungkinkan dilakukan secara khusus, tentu dengan mekanisme dan persetujuan yang berlaku,” jelasnya.
BACA JUGA:Teddy Hadiri Malam Kenal Pamit Direskrimsus Polda Sumsel
BACA JUGA:Baznas OKU Beri Beasiswa Untuk Mahasiswa Unbara
Sebagai wujud komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum, proses pengadaan akses internet tahun anggaran 2026 turut mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.
Diskominfo OKU menegaskan akan terus meningkatkan kualitas layanan teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung kelancaran tugas pemerintahan.
Meningkatkan pelayanan publik, serta mempercepat transformasi digital di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dengan diberlakukannya kebijakan pemusatan akses internet ini, Pemkab OKU berharap pengelolaan layanan internet di lingkungan pemerintahan daerah menjadi lebih tertib, efisien, akuntabel, dan berkelanjutan ke depan. (len)