Bupati Toha juga berharap para kepala desa dapat semakin meningkatkan rasa tanggung jawab, disiplin administrasi, serta ketertiban dalam pengelolaan aset desa.
BACA JUGA:Penodongan Viral di Medsos, Ini Langkah Polsek Lais
BACA JUGA:Ricuh di Kantor Desa Bailangu Timur, Tiga Orang Alami Luka
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan pemerintah daerah diharapkan terus meningkat.
Terkait pemerataan bantuan, Bupati menyampaikan bahwa bagi desa yang belum memperoleh kendaraan operasional agar bersabar menunggu giliran pada tahap berikutnya.
Pada Tahap I Tahun Anggaran 2025, sebanyak 75 desa menerima bantuan kendaraan operasional desa. Selanjutnya, pada Tahap II Tahun Anggaran 2026, Pemkab Muba merencanakan alokasi bantuan serupa untuk 75 desa lainnya.
“Dari Tahap I dan Tahap II, total sudah 150 desa yang mendapatkan kendaraan operasional. Kami juga berupaya agar 79 desa yang belum menerima dapat dianggarkan melalui APBD Perubahan 2026.
Ini menjadi tantangan bagi Tim TAPD agar program ini bisa direalisasikan,” katanya.
Dengan skema tersebut, Bupati menargetkan seluruh 229 desa di Kabupaten Musi Banyuasin dapat menerima bantuan kendaraan operasional desa dalam kurun waktu dua tahun.
“Insya Allah program ini dapat direalisasikan demi mendukung pelayanan pemerintahan desa dan mewujudkan Muba Maju Lebih Cepat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muba Ali Badri ST SH MT menjelaskan, bantuan kendaraan operasional desa merupakan bagian dari program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Muba untuk menunjang kelancaran tugas pemerintahan desa serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Ali Badri, tujuan pelaksanaan pengecekan fisik kendaraan operasional desa antara lain memastikan kesesuaian kendaraan dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam keputusan bupati dan dokumen pengadaan, mengetahui kondisi fisik dan fungsi kendaraan secara menyeluruh, serta menjamin kendaraan dalam keadaan baik dan layak pakai.
Selain itu, pengecekan ini juga menjadi bentuk pengawasan dan pengendalian penggunaan anggaran desa agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang milik desa.
"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kesesuaian kendaraan dengan dokumen pengadaan, seperti jenis, merek atau tipe, warna, tahun pembuatan, dan jumlah kendaraan.
Tim juga memeriksa kondisi fisik kendaraan, mulai dari bodi, mesin, sistem kelistrikan, ban, lampu, rem, hingga kelengkapan lainnya," ungkapnya.
Kemudian dilakukan pengecekan kelengkapan administrasi kendaraan, seperti STNK, BPKB (apabila telah tersedia), nomor rangka, dan nomor mesin, serta pengujian fungsi kendaraan untuk memastikan kendaraan dapat dioperasikan dengan baik dan aman.