BATURAJA, PALPOS.CO - Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ulu segera menindaklanjuti terkait adanya dugaan pungli yang terjadi di SMP Negeri 19 OKU.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Kadarisman melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMP Agus Setiawan kepada wartawan, Kamis (15/01).
"Besok kita panggil Kepala Sekolahnya, Kalau Kepala Sekolahnya tidak datang, Kita yang akan datang ke sekolahnya," kata Agus.
Menurut Agus, dasar pemanggilan Kepala Sekolah tersebut bertujuan agar diketahui kronologis yang jelas, apakah memang ada terjadi dugaan pungli tersebut atau sebaliknya.
BACA JUGA:Mantan Kadisdik OKU Diduga Belum Mengembalikan Mobdin, Padahal Sudah Pensiun
BACA JUGA:Proyek Peningkatan Jalan Gunung Meraksa Diduga Sarat Penyimpangan
"Karena informasi yang kita dapat baru sepihak, jadi kita harus mendengarkan langsung dari Kepala Sekolahnya," ujar Agus.
Hasil dari pemanggilan tersebut, tentunya menurut Agus akan membuat permasalahan ini terang benderang dan pihaknya bisa menentukan sikap apa yang akan diambil.
"Tentunya kalau memang ada dugaan pungli tersebut kita akan lakukan pembinaan kepada Kepala Sekolahnya," tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, Kepala Sekolah SMP Negeri 19 OKU Dora kembali diterpa masalah pungli terhadap dana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan dalih pembelian perlengkapan sekolah untuk siswa kelas VII serta pemotonan PIP siswa Rp25 ribu per orang.
BACA JUGA:Teddy Hadiri Peresmian Sekolah Rakyat Oleh Presiden RI
BACA JUGA:Alat Pendeteksi Hujan dan Banjir Milik BMKG Sumsel Dimaling Bandit
Orang tua siswa yang ingin anaknya bersekolah di SMP 19 OKU tersebut harus mengeluarkan uang Rp 700 ribu dengan alasan pembelian baju olahraga Rp 180 ribu, seragam batik Rp 150 ribu, rompi Rp 100 ribu, sampul raport Rp 100 ribu serta atribut dan foto raport Rp 170 ribu.
Bahkan ada dokumen yang menunjukan bahwa uang PPDB seluruhnya di transfer ke rekening Kepsek Dora.
Didalam dokumen foto tersebut menjelaskan uang PPDB terkumpul selama 3 hari selama tanggal 23 hingga 25 Juni 2025 sebesar Rp 33,900,000.