Ia bahkan menceritakan pengalaman pribadinya menjelang Pilgub Sumsel 2018. Suatu sore menjelang Maghrib, dirinya sempat terjebak konvoi panjang truk batubara.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Teken Komitmen Bersama dan Perjanjian Kinerja 2026
Di Simpang Belimbing, terjadi peristiwa seorang ibu yang melahirkan di dalam mobil akibat antrian panjang truk, sementara para pedagang terpaksa membuang sayur mayur karena busuk sebelum sampai ke Palembang.
“Kita flashback agar sama-sama merasakan kondisi itu. Saat itu saya membatin, kalau saya jadi gubernur, ini harus ditertibkan,” katanya.
Setelah dilantik pada 1 Oktober 2018, penertiban angkutan batubara menjadi pekerjaan rumah pertama yang langsung ditangani.
Dalam waktu lima minggu, Pemprov Sumsel menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018 tentang penutupan ruas jalan umum tertentu bagi angkutan batubara serta pengalihan pengangkutan ke jalur kereta api.
“Alhamdulillah, waktu tempuh yang sebelumnya bisa 8 sampai 9 jam kini menjadi sekitar 4 jam. Meski masih ada kendala di beberapa titik perlintasan, kondisinya jauh lebih baik,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak penerapan Pergub tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat peningkatan omzet hingga sekitar 70 persen.
Ke depan, melalui skema kerja sama perusahaan tambang pengguna jasa kereta api, akan dibangun sedikitnya empat flyover dengan nilai investasi sekitar Rp1 triliun, dan penetapan lokasinya telah ditandatangani.
Herman Deru menegaskan, eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan secara bijaksana seiring kemajuan masyarakat yang semakin sadar akan haknya. Keselamatan berlalu lintas dan kualitas lingkungan tidak boleh dikorbankan.
Puncaknya, setelah terjadinya kecelakaan di Jembatan Sungai Lalan dan Air Lawai, Pemprov Sumsel mengambil kebijakan tegas.
Menurutnya, kebijakan tersebut bukan keputusan mendadak, melainkan melalui proses pertimbangan panjang.
“Kita tidak bisa terus menunggu kajian, FGD, dan rapat tanpa ujung, sementara keselamatan masyarakat terancam,” tegasnya.
Dalam keberpihakan kepada masyarakat, Pemprov Sumsel juga tetap mencari solusi agar tidak terjadi pengurangan tenaga kerja di sektor pertambangan selama masa transisi kebijakan.
Sebagai solusi konkret, pembangunan underpass ini mendapat respons positif dan diharapkan menjadi pemantik bagi perusahaan tambang lainnya. Dengan selesainya underpass, arus angkutan batubara dan lalu lintas masyarakat dapat berjalan tanpa hambatan.