Kesehatan Alex Noerdin Drop, Sidang Korupsi Pasar Cinde Tertunda

Senin 19-01-2026,15:20 WIB
Reporter : Putra
Editor : Dahlia

​PALEMBANG,PALPOS.CO – Agenda persidangan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali tertunda.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua periode, Alex Noerdin, dinyatakan tidak layak mengikuti persidangan (unfit to stand trial) karena kondisi kesehatan yang memburuk, Senin (19/1/2026).

Ketidakhadiran Alex di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang Klas IA Khusus ini menjadi hambatan signifikan bagi jalannya proses hukum yang tengah mendalami kerugian negara dalam proyek pembangunan pasar modern yang kini mangkrak tersebut.

​Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yoserizal, SH, MH, sedianya diagendakan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi kunci.

BACA JUGA:Feby Deru Tunjukkan Totalitas Lestarikan Tari Sumsel Lewat Reuni Sanggar Seni Cempako

BACA JUGA:Musi Run Sumeks Pererat Silaturahmi, Gubernur Herman Deru Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat

Namun, sesaat setelah palu sidang diketuk sebagai tanda dimulainya sidang, tim penasihat hukum Alex Noerdin langsung mengajukan interupsi.

Titis Rachmawati, SH, MH, didampingi Redho Junaidi, SH, MH, menyerahkan dokumen medis resmi yang menyatakan bahwa Alex Noerdin sedang menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Siloam Palembang.

Berdasarkan surat keterangan tersebut, terdakwa diketahui telah dirawat sejak tanggal 13 Januari 2026.

​"Kondisi kesehatan Pak Alex menurun secara signifikan. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan beliau mengalami hipotensi atau tekanan darah rendah.

BACA JUGA:Hujan Sedang Berpotensi Guyur OKU hingga Musi Rawas Utara

BACA JUGA:Serah Terima Jabatan Kadiv P3H Kemenkum Sumsel, Hendrik Pagiling Pamit Tugas

Di usianya yang sudah menginjak 75 tahun, kondisi ini sangat berisiko jika beliau dipaksakan hadir di ruang sidang yang durasinya cukup panjang dan menguras energi," jelas Titis saat memberikan keterangan kepada majelis hakim dan awak media.

​Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 26 Januari 2026.

Keputusan ini membawa dampak domino terhadap terdakwa lain dalam berkas perkara yang sama, yakni Eddy Hermanto.

Kategori :